sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Keroyokan Bakal Gugat Aturan Kenaikan Upah Minimum 10 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/11/2022 13:05 WIB
Pengusaha ramai-ramai bakal melayangkan gugatan terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10%.
Pengusaha Keroyokan Bakal Gugat Aturan Kenaikan Upah Minimum 10 Persen. (Foto: MNC Media).
Pengusaha Keroyokan Bakal Gugat Aturan Kenaikan Upah Minimum 10 Persen. (Foto: MNC Media).

Dia menjelaskan, langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Di samping itu, kondisi ekonomi global juga dianggap tidak memungkinkan bagi para pengusaha membayar upah mahal ke pekerja.

Menurutnya, ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, sehingga perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu di kedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

"Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” pungkas Arsjad. 

Sekedar informasi, pada Permenaker Nomor 18/2022 diatur ulang formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh Gubernur dan Wali Kota.

Adapun besarannya, pada Permenaker tersebut juga dijelaskan bahwa dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement