sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi

Milenomic editor Fiki Ariyanti
22/11/2022 12:53 WIB
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Ini daftar 10 provinsi di Indonesia dengan ump tertinggi.
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto: MNC Media).
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Permenaker tersebut, Selasa (22/11/2022).

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement