sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi

Milenomic editor Fiki Ariyanti
22/11/2022 12:53 WIB
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Ini daftar 10 provinsi di Indonesia dengan ump tertinggi.
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto: MNC Media).
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto: MNC Media).

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi."

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 28 November
2022. Pun dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 ditetapkan Gubernur, namun paling lambat diumumkan 7 Desember 2022. 

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tulis Pasal 17. 

Ini daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi dengan menghitung kenaikan upah minimum 10%:

1. Provinsi DKI Jakarta 

Rp4.641.854 (2022)
Rp5.106.039 (2023)

2. Provinsi Papua 

Rp3.561.932 (2022)
Rp3.918.125 (2023).

3. Provinsi Sumatera Barat 

Rp3.512.539 (2022)
Rp3.863.792 (2023)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement