IDXCHannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidak setuju dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Anton J Supit, mengatakan angka maksimal 10% terlalu besar dan memberatkan pengusaha.
"Minimal kalau sudah tidak bisa membantu, jangan membuat kebijakan yang kontroversial, artinya dengan membuat kenaikan upah yang tidak mengikuti formula yang diatur oleh turunan UU CK," ujar Anton dalam Market Review IDXChannel, Selasa (22/11/2022).
Anton menilai acuan kenaikan upah minimum dengan batasan maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, atau bisa dibilang pengusaha bakal memperlambat rekrutmen tenaga kerja baru.