sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APINDO Keberatan UMP Naik 10 Persen, Tuding Pemerintah Tidak Bantu Pengusaha

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/11/2022 12:44 WIB
tidak setuju dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10%.
APINDO Keberatan UMP Naik 10 Persen, Tuding Pemerintah Tidak Bantu Pengusaha. (Foto: MNC Media)
APINDO Keberatan UMP Naik 10 Persen, Tuding Pemerintah Tidak Bantu Pengusaha. (Foto: MNC Media)

"Karena dengan demikian harus ada orang yang membayar ongkos akibat kebijakan itu, siapa mereka, adalah pencari kerja," lanjut Anton.

Anton menjelaskan semangat UU CK (Cipta Kerja) adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. Disamping Anton menolak kalau upah naik masimal 10% untuk tahun depan.

"Itu yang saya harapkan bahwa pemerintah akan mengubah kebijakan yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja," lanjutnya.

"Kalau tidak bisa membantu para pengusaha, tolong diberikan kebijakan yang kondusif," pungkas Anton menilai adanya ketetapan kenaikan upah 10%.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement