sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman UMP 2023 Diundur, Presiden Buruh: Harus Dimanfaatkan untuk Diskusi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/11/2022 18:51 WIB
Adapun jadwal sebelumnya seharusnya diumumkan hari ini, Senin (21/11/2022). 
Pengumuman UMP 2023 Diundur, Presiden Buruh: Harus Dimanfaatkan untuk Diskusi. Foto: MNC Media.
Pengumuman UMP 2023 Diundur, Presiden Buruh: Harus Dimanfaatkan untuk Diskusi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tenggat waktu hingga 28 November mendatang bagi pemerintah provinsi dan kota  dalam mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Tenggat waktu tersebut diundur dari jadwal sebelumnya yang seharusnya diumumkan hari ini, Senin (21/11/2022). 

Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan tenggat waktu tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemprov maupun Pemkot untuk mengundang elemen dari buruh untuk berdiskusi sebelum kenaikan upah minimum 2023 diumumkan.

"Harus di ajak berdiskusi melalui dewan pengupahan (tambahan waktu pengumuman upah minimum)," kata Said Iqbal kepada MNC Portal, Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, dalam penetapan upah minimum 2023, Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menginstruksikan kenaikan upah 10% untuk tahun 2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement