IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tenggat waktu hingga 28 November mendatang bagi pemerintah provinsi dan kota dalam mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Tenggat waktu tersebut diundur dari jadwal sebelumnya yang seharusnya diumumkan hari ini, Senin (21/11/2022).
Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan tenggat waktu tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemprov maupun Pemkot untuk mengundang elemen dari buruh untuk berdiskusi sebelum kenaikan upah minimum 2023 diumumkan.
"Harus di ajak berdiskusi melalui dewan pengupahan (tambahan waktu pengumuman upah minimum)," kata Said Iqbal kepada MNC Portal, Senin (21/11/2022).
Sebelumnya, dalam penetapan upah minimum 2023, Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menginstruksikan kenaikan upah 10% untuk tahun 2023.