Peraturan tersebut keluar dari harapan pengusaha maupun harapan buruh dalam memformulasikan kenaikan upah minimum. Pengusaha berharap formula kenaikan upah menggunakan PP 36 Tahun 2022, sedangkan buruh berharap formula kenaikan upah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan salah satu alasan diundurnya pengumuman penetapan upah oleh Pemprov maupun Pemkot untuk mempelajari Permenaker baru tersebut, untuk kemudian menetapkan kenaikan upah minimum di masing-masing kota.
"Alasan perubahan (waktu pengumuman) ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru upah minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota yang telah ditetapkan," kata Menaker pada akun Instagram resmi Kemnaker. (NIA)