IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melakukan lelang barang sitaaan. Acara bertajuk BPA Fair 2026 ini rencananya digelar pada pada 18-22 Mei 2026.
Dalam kegiatan ini, akan ada sekitar 400 barang rampasan negara akan dilelang secara terbuka bagi masyarakat.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi mengatakan, lewat kegiatan ini, pihaknya ingin menekankan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Di mana, penegakan hukum tidak lagi hanya terpaku pada kepastian dan keadilan semata, tetapi juga harus mengejar aspek kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.
"KPI dari BPA salah satunya adalah apabila kami mampu memulihkan kerugian yang diderita oleh korban; dalam hal ini kalau korupsi ya negara, kalau pidana umum ya bisa masyarakat," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Kuntadi mengakui bahwa selama ini masih banyak pertanyaan di tengah masyarakat mengenai nasib barang-barang yang disita oleh kejaksaan setelah sebuah perkara inkrah atau selesai.
Munculnya pertanyaan tersebut, kata dia, menjadi indikator bahwa transparansi dan kebermanfaatan penegakan hukum belum tercapai secara maksimal.
"Selama pertanyaan itu masih muncul, berarti kami belum bekerja optimal," katanya.