sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen, Buruh Minta Gubernur Sumut Pakai Diskresi

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
18/11/2022 05:00 WIB
Selama kurun waktu tiga tahun terakhir para buruh di Sumut tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah akibat lahirnya UU Cipta Kerja.
Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen, Buruh Minta Gubernur Sumut Pakai Diskresi. (Foto: MNC Media)
Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen, Buruh Minta Gubernur Sumut Pakai Diskresi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Buruh meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berani menggunakan diskresi (kebijakan sendiri) dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun depan.

Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, mengatakan jika Edy Rahmayadi hanya ikut arahan dari pemerintah pusat, dapat dipastikan gelombang protes elemen buruh Sumut akan bergejolak.

Itu karena selama kurun waktu tiga tahun terakhir para buruh di Sumut tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah akibat lahirnya UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja telah menghilangkan aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten Kota (UMSP/ UMSK).

“Pemerintah pusat kita prediksi hanya menaikan upah paling tinggi 3% saja, kalau Gubsu tidak diskresi, alamat makin miskin buruh di Sumut ini, kami tegas menolak upah murah tersebut,” ujar Willy, Kamis (17/11/2022).

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK Se-Sumut untuk tahun 2023 mendatang naik rata-rata diangka 13%, sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

“Kenaikan 13 % itu hanya untuk mengejar ketertinggalan tidak naik upah buruh Sumut, yang sebegitu lama akibat PP 36 UU Cipta Kerja yang selama ini telah mengebiri hak buruh,” ungkap Willy.

Willy mencontohkan, UMK Medan pada 2021 sebesar Rp3.329.867, sedang buruh kota Medan sudah menerima upah saat ini di angka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.00.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement