IDXChannel - Gugatan banding mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sehingga tidak ada kenaikan soal UMP bagi pekerja di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara. Menurutnya, Ia akan tetap menghargai putusan PTTUN tersebut. Namun, akan ada arahan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait UMP.
"Ya nggak apa-apa (kalah banding) kita ikuti aja aturan PTTUN. Besok, ada arahan dari Pak Mendagri," ujar Heru di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Heru menambahkan, bukan tidak mungkin arahan Mendagri nanti bakal lebih baik bagi seluruh buruh maupun pekerja di Indonesia.
"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," tuturnya.