Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 .
Dengan putusan PTTUN ini maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022). (RRD)