IDXChannel - Serikat buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) DKI Jakarta mengecam adanya penurunan Upah Minimum Pekerja (UMP) DKI Tahun 2022 yang turun menjadi Rp. 4.573.8454. Menurutnya, keputusan tersebut aneh dan cacat hukum.
Ketua PERDA KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, keputusan yang telah dibacakan pada Selasa, 12 Juli 2022 itu, akan menganggu implementasi di lapangan. Pasalnya, kata Winarso, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Winarso dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Winarso menuturkan, sejak Januari 2022 Buruh di Jakarta telah menerima upah sebesar Rp 4.641.854 perbulan. Menurutnya, buruh pasti akan mengecam bilamana upah tiba-tiba diturunkan.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan." sambungnya.
Senada dengan hal itu, Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.