IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454 berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal, Selasa (12/7/2022).
Putusan dari PTUN Jakarta tersebut kata Said Iqbal berpotensi menimbulkan kerancuan antara pihak terkait.
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.