sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
13/07/2022 07:52 WIB
KSPI menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454 berdasarkan putusan PTUN Jakarta.
Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta
Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454 berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. 

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal, Selasa (12/7/2022).

Putusan dari PTUN Jakarta tersebut kata Said Iqbal berpotensi menimbulkan kerancuan antara pihak terkait.

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement