sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
13/07/2022 07:52 WIB
KSPI menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454 berdasarkan putusan PTUN Jakarta.
Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta
Dinilai Cacat Hukum, KSPI Tolak Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta

Sudah tujuh bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Said Iqbal menyebutkan para buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus 2022.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata Said Iqbal.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,

Apalagi kata dia, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement