IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus melakukan penyeuaian untuk mendorong industri kendaraan listrik (EV) dalam memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sesuai Perpres 79 Tahun 2023, TKDN minimal 35 persen telah diberlakukan pada 2019-2021. Kebijakan TKDN minimal 40 persen diberlakukan untuk periode 2022-2026.
"TKDN minimal 60 persen pada 2027-2029, dan di tahun 2030 dan seterusnya ditetapkan minimal 80 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberdayaan industri komponen dan pemasok kendaraan listrik di dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, Kemenperin juga merancang roadmap pengembangan kendaraan listrik Indonesia dalam tiga periode strategis, dimulai dari periode inisiasi (2023–2026), diikuti periode konsolidasi (2026–2029), dan ekspansi pasca-2030.
Dalam membangun industri EV secara menyeluruh, pemerintah melibatkan berbagai pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah. Di sektor hulu, pengembangan industri baterai dan hilirisasi mineral strategis terus dipercepat.
Di sisi manufaktur, penguatan pabrik kendaraan dan pemasok komponen dilakukan melalui kebijakan TKDN dan fasilitasi investasi. Sementara di hilir, adopsi kendaraan listrik didorong melalui pembangunan infrastruktur SPKLU, insentif fiskal, serta dukungan pemerintah daerah.