IDXChannel - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Putu Juli Ardika memastikan, ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik masih berada di angka 40 persen hingga 2026.
Sebagaimana Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, peningkatan TKDN bertahap menjadi 40-60 persen diwajibkan pada 2026-2027 untuk produsen yang sebelumnya mengimpor mobil listrik utuh.
"Masing-masing TKDN itu punya threshold-nya. Permen 6 itu ada batasan kapan mereka investasi yang ada ini harus mencapai TKDN yang lain. Sampai 2026 masih 40 persen itu yang mendapatkan insentif," ujar Putu Juli dikutip Minggu (5/10/2025).
Adapun TKDN 40 persen masih realistis untuk mendorong investasi pabrikan dan mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi karbon. Menurut Putu, kebijakan tersebut juga bertujuan memberi waktu bagi industri otomotif untuk menyesuaikan rantai pasok.
"Investasi yang sudah berjalan tetap difasilitasi dengan insentif, selama mereka memenuhi ambang batas TKDN yang berlaku," ujarnya.