sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaikindo Pastikan Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026

Technology editor M Fadli Ramadan
05/10/2025 16:00 WIB
Ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik masih berada di angka 40 persen hingga 2026.
Gaikindo Pastikan Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026 (Foto: iNews Media Group)
Gaikindo Pastikan Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026 (Foto: iNews Media Group)

Gaikindo berharap kebijakan ini bisa menjadi jembatan menuju kemandirian industri kendaraan listrik nasional. Dengan target peningkatan TKDN secara bertahap, pemerintah optimistis Indonesia akan mampu bersaing di pasar global dan menjadi basis produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

"Yang penting saat ini, industri dan pemerintah terus berkoordinasi agar penyesuaian TKDN dilakukan secara realistis dan berkelanjutan. Tujuannya agar ekosistem kendaraan listrik bisa tumbuh tanpa mengorbankan daya saing," ujar Putu.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement