IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah banding.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha menggugat kebijakan UMP DKI Jakarta ke PTUN. "Seperti yang saya sampaikan kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Ariza kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Ariza menambahkan Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik, dan berupaya untuk menyejahterakan mereka. “Kami tentu memperhatikan semua pihak ya pihak swasta juga para pengusaha juga kita beri perhatian,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan penetapan UMP pada prinsipnya disusun berdasarkan pertimbangan antara pemerintah, swasta, dan buruh. Ketiga pihak sama-sama mencari solusi yang terbaik.