sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wagub DKI Jakarta Pertimbangkan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/07/2022 13:53 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan untuk banding putusan PTUN terkait UMP 2022.
Wagub DKI Jakarta Pertimbangkan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022. (Foto: MNC Media)
Wagub DKI Jakarta Pertimbangkan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022. (Foto: MNC Media)

“Kalau buruh meningkat pendapatannya, UMP itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu artinya ada prestasi daripada pihak swasta. Itu juga salah satu bukti bahwa peningkatan dari UMR, UMP itu, seiring dengan peningkatan daripada produksi peningkatan daripada swasta itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," tulis amar putusan seperti dikutip dari SIPP. (FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement