IDXChannel - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan upah minimum untuk 2023 bakal diumumkan pada 21 November mendatang.
Namun demikian Indah mengaku belum bisa memberikan bocoran tentang besaran kenaikan upah untuk tahun 2023 mendatang. Sebab keputusan kenaikan upah diserahkan kepada para gubernur.
"Tunggu sajalah batas pengumumannya (kenaikan upah), tidak tahu juga (berapa kenaikannya), kan gubernur yang menetapkan," kata Indah kepada MNC Portal, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya Kemnaker juga sudah melakukan penyetoran aspirasi dari pihak serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk meminta pendapat tentang kenaikan upah. Bahkan meminta data BPS untuk mengukur kondisi ekonomi makro Indonesia. Namun semua itu hanya diteruskan kepada gubernur.
"Maunya memang bagaimana, (Kemnaker hanya meneruskan)," lanjut Indah.
Seperti diketahui antara para pekerja dan pengusaha punya tuntutan berbeda dalam hal besaran kenaikan upah. Para pengusaha meminta kenaikan upah yang rendah, sedangkan pekerja realistos berharap upah tersebut bisa naik mengikuti biaya hidup yang meningkat.