sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Soal Kenaikan UMP 2023, Kemnaker: yang Umumkan Gubernur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/11/2022 02:00 WIB
Kemnaker tanggapi soal kenaikan UMP 2023.
Tanggapi Soal Kenaikan UMP 2023, Kemnaker: yang Umumkan Gubernur (Dok.MNC)
Tanggapi Soal Kenaikan UMP 2023, Kemnaker: yang Umumkan Gubernur (Dok.MNC)

Para pengusaha setidaknya meminta pemerintah untuk tidak menaikan upah lebih dari 9%. Hal itu menimbang kondisi ekonomi marko yang belum pulih, walaupun ekonomi secara kuartalan pada tahun 2022 ini tumbuh positif.

Sedangkan buruh, menuntut besaran kenaikan upah minimum hingga 12% untuk tahun depan. Hal itu melihat nilai tukar dolar yang menguat imbas kenaikan inflasi dalam negeri.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement