sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia

Milenomic editor Fiki Ariyanti
21/11/2022 12:59 WIB
Ini daftar UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia setelah kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Tertinggi UMP Jakarta.
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia. (Foto: MNC Media).
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Ini berlaku untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. 

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut. 

Jika maksimal kenaikan UMP 2023 sebesar 10%, berarti segini estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement