IDXChannel - Kemeterian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum di 2023 naik 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai penetapkan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam berkas yang diterima IDXChannel pada Jumat (18/11/2022) penyesuaian kenaikan upah 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu.
Adapun formula perhitungan untuk menetapkan upah yang dimaksud yaitu UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) Upah Minimum tahun berjalan kemudian Penyesuaian Nilai UM, Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.Perhitungan yang digunakan untuk menetapkan Penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalianpertumbuhan ekonomi dan α.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, kenaikan upah di 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.