IDXChannel - Penetapan upah minimum di 2023 sedang dalam pembahasan, rencananya penetapan upah tidak lagi menggunakan formula Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Hal ini mengundang reaksi dari kalangan pengusaha.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, bila hal ini dilakukan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan investor dan menggangu iklim usaha di Indonesia.
“Kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor), terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Hariyadi dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Latar belakang lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja utamanya dilatarbelakangi oleh fakta bahwa: berdasarkan data BPS Agustus 2019 tercatat sejumlah 28,41jt orang pekerja paruh waktu, 8,14jt setengah pengangguran, 7,05jt orang pengangguran terbuka, 2,24jt orang angkatan kerja baru.
Disamping itu, Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi di tahun 2030 dengan jumlah angkatan kerja produktif akan mencapai 64 persen yang tentunya memerlukan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR RI menganggap perlu adanya suatu terobosan yang kemudian diwujudkan melalui sistem Omnibus Law yang intinya adalah menyederhanakan regulasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.