IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, meyakini Menteri Ketenagakerjaan bakal memihak kepada para aspirasi pekerja dalam menentukan upah minimum 2023.
Hal itu sesuai dengan tugasnya untuk menaungi para pekerja. Terlebih dalam keberpihakan dalam menentukan nasib kenaikan upah para pekerja.
Menurut Said Iqbal formula kenaikan upah menggunakan formula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai, karena itu menjadi produk dari turunan UUCK (Cipta Kerja) yang saat ini dinyatakan cacat formil.
Sehingga menurutnya perhitungan formula kenaikan upah itu seharusnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun besaran tuntutan kenaikan upah minimum yang diharapkan buruh adalah 13% untuk tahun depan.