IDX CHANNEL - Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2022 mendatang, dan UMK pada 30 November. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, penetapan kenaikan UMP tahun depan ini dipastikan tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan.
Advertisement
Penetapan UMP 2023 Tetap Berpedoman Pada PP NO.36 Tahun 2021
Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2022 mendatang.
Penetapan UMP 2023 Tetap Berpedoman Pada PP NO.36 Tahun 2021,(sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer