Hariyadi menegaskan, untuk meningkatkan investasi dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dunia usaha yang dalam hal ini diwakili oleh APINDO, berharap bahwa pelaksanaan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting dalam rangka menjaga adanya kepastian hukum.
“Kami perlu mengingatkan agar Pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan,” tutup Hariyadi. (RRD)