sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah 10 Pesen di 2023 

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
19/11/2022 10:32 WIB
Kemeterian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum di 2023 naik 10 persen.
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah 10 Pesen di 2023. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah 10 Pesen di 2023. (Foto: MNC Media)

"Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi," jelas pasal 6 ayat 1. 

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement