IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum karyawan.
Permintaan ini diajukan sebab ada kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana mengeluarkan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK pada 2023.
"Dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Hariyadi mengatakan, apabila terjadi perubahan substansi dalam PP 36/2021 maka akan merugikan sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja.
Menurut dia, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah.