sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Sebut Pemerintah Indonesia Pelit Soal Pengupahan 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/11/2022 17:58 WIB
Menurutnya, omnibus law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional.
Serikat Buruh Sebut Pemerintah Indonesia Pelit Soal Pengupahan. (Foto: MNC Media)
Serikat Buruh Sebut Pemerintah Indonesia Pelit Soal Pengupahan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kenaikan upah menggunakan formula pada PP 36 Tahun 2022 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja menjadi penyebab kenaikan upah rendah.

Menurutnya, omnibus law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional.

"Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat omnibus law," kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar.

"Yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%, jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement