sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Sebut Pemerintah Indonesia Pelit Soal Pengupahan 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/11/2022 17:58 WIB
Menurutnya, omnibus law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional.
Serikat Buruh Sebut Pemerintah Indonesia Pelit Soal Pengupahan. (Foto: MNC Media)
Serikat Buruh Sebut Pemerintah Indonesia Pelit Soal Pengupahan. (Foto: MNC Media)

Said Iqbal menambahkan dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, maka buruh seharusnya juga berhak menerima upah.

"Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar," pungkasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement