IDXChannel - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani menilai tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13% tidak rasional.
Hal itu dikarenakan menurut Ajib saat ini kondisi dunia usaha cukup berpengaruh terhadap tekanan ekonomi global. Beberapa negara yang menjadi pangsa pasar pengusaha mulai menurunkan ordenya karena daya beli masyarakat melemah.
"Kita perlu melihat data, bahwa tahun 2022 ini bukan dalam kondisi yang baik-baik saja, karena kalau kita lihat, tahun 2022 ini sudah terjadi pemutusan PHK lebih dari 80 ribu karyawan," ujar Ajib dalam Market Review IDX Channel, Rabu (9/11/2022).
Sehingga menurut Ajib tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum hingga 13% kurang ideal jika melihat lebih jauh kondisi ekonomi makro, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Kalau kita lihat dari berbagai sumber, tuntutan sampai 13%, sebenarnya angka itu tidak ideal, ketika kita mengacu pada UU CK (Cipta Kerja) yang ada," sambungnya.