Ajib menjelaskan, dalam PP 36 Tahun 2021 sebagaimana aturan turunan dari UUCK yang mengatur formula kenaikan upah memiliki dua variabel utama, yaitu menghitung dari sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2-5,4% maksimal, kalau kita asumsikan inflasi tumbuh di angka 4%," sambung Ajib.
Melihat angka tersebut, maka pengusaha menilai angka yang paling rasional untuk kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang di kisaran 8-9% saja. Hal itu belum ditambah oleh asumsi kondisi ekonomi tahun 2023.
"Perlu jalan tengah yang baik sehingga terbangun hubungan industrial yang baik antara pemberi kerja dan karyawan," pungkasnya.
(DES)