IDXChannel - Upah minimum tahun depan digadang-gadang akan naik menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Menurut Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, kenaikan upah berkolerasi dengan kesempatan kerja. Dengan kata lain, ketakutan tingginya pengangguran pada tahun depan bisa di redam.
"Secara empiris kenaikan upah minimum seperti yang ditunjukkan oleh teori peraih Nobel David Card berkorelasi dengan meningkatnya kesempatan kerja. Jadi dengan naikan upah minimum, alih-alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pelaku usaha dan pemerintah, justru menjadi stimulus," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/11/2022).
Selanjutnya, besaran kenaikan upah minumum tahun depan idealnya yaitu 11%. Jika di bawah angka tersebut, dikhawatirkan daya beli masyarakat rentan akan tergerus oleh naiknya harga barang.