IDXChannel - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi buka suara terkait adanya sinyal kenaikan upah minimum pada 2023. Ia menjelaskan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, hal ini juga untuk kebaikan para pekerja yang selama ini keberatan dengan biaya yang serba mahal.
"Iya, hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," ujar Diana kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/11/2022).
Adapun sebelumnya, formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi.