Meski perhitungan UMP menggunakan Permenaker rawan digugat, namun Taufik yakin, dengan langkah yang diambil Gubernur Jabar, buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.
Taufik juga mengatakan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan.
Dengan angka 7,88 persen, tambah Taufik, Gubernur Jabar memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.
Selain itu, dengan kenaikan 7,88 persen, Gubernur Jabar juga ingin memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
"Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat," tandasnya.
(FAY)