IDXChannel - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 7,88 persen sudah diperkirakan sebelumnya. Di mana pada rapat dewan pengupahan, pemerintah provinsi Jawa Barat tetap bersikukuh kenaikan UMP sekitar 7,8 persen.
"Sebenarnya yang menjadi fokus kami adalah UMK. Karena UMP ini kan di Jawa Barat tidak terlalu digunakan. Nanti setiap daerah punya UMK masing-masing, " jelas Roy, Selasa (29/11/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan ini masih di bawah permintaan organisasi buruh Jawa Barat yang meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan UMP sebesar 12 persen, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat yang deathlock. Gubernur diminta mengaku kepada Permenaker No 18 tahun 2022.
"Kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12 persen, berdasarkan Permenaker No 18," kata dia.
Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 12 persen, didasarkan pada item pada Permenaker No 18, yang menyebutkan kenaikan UMP mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Dia mencatat, inflasi Jabar diperkirakan sekitar 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen.