IDXChannel - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didesak untuk segera melakukan revisi atas keputusannya terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.
Desakan tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mengatakan mengecam keras keputusan PJ Gubernur DKI yang dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada MPI, Senin (28/11/2022).
Ia berharap PJ Gubernur DKI bisa merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 menjadi 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab ia menyebut bahwa para buruh punya pengeluaran hingga Rp3,7 juta dalam satu bulan.
Rinciannya biaya sewa rumah Rp900 ribu per bulan, biaya transportasi dari rumah ke pabrik dan sebaliknya, dan saat hari libur bersosialisasi ke tempat kerabat memakan biaya kurang lebih Rp900 ribu. Kemudian untuk makan tiga kali sehari menghabiskan Rp40 ribu jika ditot untuk makan menjadi Rp1,2 juta perbulan. Belum lagi biaya listrik bulanan Rp400 ribu dan biaya komunikasi yang mencapai Rp300 ribu.
UMP DKI Jakarta Naik 5,6%
"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.
Selain itu ia juga khawatir, rendahnya kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak kepada daerah lain, sebab Jakarta selama ini selalu menjadi parameter dalam mengambil kebijakan.
"Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%," pungkasnya.
(NDA)