sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Naik 5,6 Persen, Partai Buruh Desak PJ Gubernur Lakukan Revisi

Economics editor Ikhsan PSP
28/11/2022 23:30 WIB
Heru Budi Hartono didesak untuk segera melakukan revisi atas keputusannya terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk wilayah DKI.
UMP DKI Naik 5,6 Persen, Partai Buruh Desak PJ Gubernur Lakukan Revisi
UMP DKI Naik 5,6 Persen, Partai Buruh Desak PJ Gubernur Lakukan Revisi

IDXChannel - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didesak untuk segera melakukan revisi atas keputusannya terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.

Desakan tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mengatakan mengecam keras keputusan PJ Gubernur DKI yang dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada MPI, Senin (28/11/2022).

Ia berharap PJ Gubernur DKI bisa merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 menjadi 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab ia menyebut bahwa para buruh punya pengeluaran hingga Rp3,7 juta dalam satu bulan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement