sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Naik 5,6 Persen, Partai Buruh Desak PJ Gubernur Lakukan Revisi

Economics editor Ikhsan PSP
28/11/2022 23:30 WIB
Heru Budi Hartono didesak untuk segera melakukan revisi atas keputusannya terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk wilayah DKI.
UMP DKI Naik 5,6 Persen, Partai Buruh Desak PJ Gubernur Lakukan Revisi
UMP DKI Naik 5,6 Persen, Partai Buruh Desak PJ Gubernur Lakukan Revisi

Rinciannya biaya sewa rumah Rp900 ribu per bulan, biaya transportasi dari rumah ke pabrik dan sebaliknya, dan saat hari libur bersosialisasi ke tempat kerabat memakan biaya kurang lebih Rp900 ribu. Kemudian untuk makan tiga kali sehari menghabiskan Rp40 ribu jika ditot untuk makan menjadi Rp1,2 juta perbulan. Belum lagi biaya listrik bulanan Rp400 ribu dan biaya komunikasi yang mencapai Rp300 ribu.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Selain itu ia juga khawatir, rendahnya kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak kepada daerah lain, sebab Jakarta selama ini selalu menjadi parameter dalam mengambil kebijakan.

"Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya  mengusulkan 13%," pungkasnya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement