sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Jakarta Naik 5,6%

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
28/11/2022 19:32 WIB
Kalangan pengusaha Kadin DKI Jakarta menyatakan, para pelaku usaha DKI Jakarta akan dapat menerima keputusan kenaikan UMP yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
UMP DKI Jakarta Naik 5,6%. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Kalangan pengusaha Kadin DKI Jakarta menyatakan, para pelaku usaha DKI Jakarta akan dapat menerima keputusan kenaikan UMP yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta. Namun, diharapkan adanya kepastian yang jelas di dalam mengeluarkan aturan kenaikan UMP tahun 2023. Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta, diharapkan kalangan pengusaha DKI angka pengupahan yang lebih pas sesuai dengan keputusan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Video Populer