Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5 persen.
Adapun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp1,98 juta pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.841.487,31. UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
(SLF)