sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Buka Suara Soal Keputusan UMP Jabar Naik jadi Rp1,9 Juta

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
29/11/2022 10:51 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.
Serikat Buruh Buka Suara Soal Keputusan UMP Jabar Naik jadi Rp1,9 Juta. (Foto: MNC Media)
Serikat Buruh Buka Suara Soal Keputusan UMP Jabar Naik jadi Rp1,9 Juta. (Foto: MNC Media)

Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5 persen. 

Adapun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp1,98 juta pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.841.487,31. UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement