sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Resmi Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
29/11/2022 10:05 WIB
Sekelompok pengusaha secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.
Pengusaha Resmi Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Resmi Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sekelompok pengusaha secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung

Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, kemudian tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, uji materi tersebut diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha, yaitu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). 

Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Sejumlah pengusaha tersebut didampingi oleh kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement