sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Resmi Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
29/11/2022 10:05 WIB
Sekelompok pengusaha secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.
Pengusaha Resmi Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Resmi Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA. (Foto: MNC Media)

Pengusaha menilai, Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan. 

"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder, termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional," jelas pengusaha.

Menurut mereka, hal itu melanggar prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional.

Atas hal ini, para pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022, agar mengurangi ketidakpastian, dan memohon MA segera memutuskan pengujian tersebut yang sangat penting bagi kelangsungan usaha di tanah air. 

Sebagai penutup, pengusaha menegaskan, pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah ikhtiar para Asosiasi Pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi, termasuk dalam penentuan upah minimum yang harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement