IDXChannel - Selamat buat buruh atau pekerja yang akan naik gaji mulai tahun depan. Khusus di Jakarta, ada kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta per bulan.
Lumayan ada peningkatan sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibanding UMP 2022 DKI yang sebesar Rp4.641.854.
Berapapun kenaikan gajinya, tetap harus disyukuri. Apalagi di tengah ancaman resesi global tahun depan, sehingga kamu harus bijak dalam mengatur keuangan biar gaji sebulan tidak cepat habis. Bahkan bisa menyisihkan untuk dana darurat, menabung untuk masa depan maupun investasi.
Bagaimana caranya? Berikut cara mengatur gaji Rp4,9 juta sebulan ala Felicia Putri Tjiasaka, seorang konten kreator yang dibagikan dalam akun instagram resminya, Rabu (30/11/2022)