Market Watch
Last updated : 16:15 WIB 31/05/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,633.26
  • -3.16
  • -0.05%
  • LQ45
  • 949.67
  • +6.57
  • +0.7%
  • IDX30
  • 494.61
  • +4.07
  • +0.83%
  • JII
  • 530.52
  • -7.10
  • -1.32%
  • HSI
  • 18,216.91
  • -17.36
  • -0.1%
  • NYSE
  • 14,887.14
  • -107.50
  • -0.72%
  • STI
  • 3,160.78
  • +1.98
  • +0.06%
Currencies
  • USD-IDR
  • 14,990
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 7
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 943,493
  • -0.08%
  • -786
  • Minyak
  • 1,028,614
  • -1.21%
  • -12,592

Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 

Economics
Advenia Elisabeth/MPI
30/11/2022 11:04 WIB
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi atas kenaikan UMP 2023 akan dikabulkan oleh MA
Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 
Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 

IDXChannel - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Ia menilai, kedudukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar UMP sebelumnya. Ditambah PP Nomor  36 Tahun 2021, menurut dia, lebih moderat karena variabel penentu UMP meliputi rata-rata jumlah keluarga yang bekerja dan rata-rata pendapatan per keluarga.

"Jadi di sana (PP Nomor 36 Tahun 2021) itu lebih objektif, dari pelaku usaha dan juga kondisi tenaga kerja kita," ucap dia.

Halaman : 1 2 3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.