IDXChannel - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Ia menilai, kedudukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar UMP sebelumnya. Ditambah PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut dia, lebih moderat karena variabel penentu UMP meliputi rata-rata jumlah keluarga yang bekerja dan rata-rata pendapatan per keluarga.
"Jadi di sana (PP Nomor 36 Tahun 2021) itu lebih objektif, dari pelaku usaha dan juga kondisi tenaga kerja kita," ucap dia.