IDXChannel- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar 5,6% atau Rp4,9 juta. Penetapan UMP tahun 2023, sesuai dengan usulan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari yang diusulkan Apindo maupun Kadin. Namun, masih lebih rendah dari yang diusulkan buruh.
Advertisement
Kenaikan UMP 2023 Lebih Rendah dari Permintaan Buruh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar 5,6% atau Rp4,9 juta.
Kenaikan UMP 2023 Lebih Rendah dari Permintaan Buruh. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer