Sarman mengatakan, pengusaha dibuat kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Sebab, dalam merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pengusaha tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, pengusaha adalah pihak yang paling tahu kemampuan pemberian upah kepada pekerja.
"Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Hippi, Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya.
Ia pun merasa aturan baru itu dirilis secara tiba-tiba dan lebih condong memihak pada pekerja atau buruh. "Artinya jangan sampai UMP ini hanya kepentingan buruh. Nggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.