sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
30/11/2022 11:04 WIB
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi atas kenaikan UMP 2023 akan dikabulkan oleh MA
Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 
Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 

Sarman mengatakan, pengusaha dibuat kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Sebab, dalam merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pengusaha tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, pengusaha adalah pihak yang paling tahu kemampuan pemberian upah kepada pekerja. 

"Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Hippi, Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya. 

Ia pun merasa aturan baru itu dirilis secara tiba-tiba dan lebih condong memihak pada pekerja atau buruh. "Artinya jangan sampai UMP ini hanya kepentingan buruh. Nggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement