IDXChannel - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di 33 provinsi di Indonesia bakal berimbas pada minimnya lowongan pekerjaan tahun depan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem tenaga kerja maupun dunia usaha.
"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," ujar Sarman saat ditemui media di Jakarta, Selasa, (29/11/2022).
Ia menyebut, pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang sama sekali.