IDXChannel - Pemerintah Daerah kompak telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2023. Pemerintah pusat memberikan aturan bahwa kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10% pada 2023 karena pertimbangan ekonomi makro.
Sehingga masing-masing pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan pertimbangan kondisi ekonomi di daerah masing-masing.
Beberapa daerah tercatat mengalami kenaikan upah yang besar. Namun demikian, tetap saja upah pekeja di daerah tersebut masih rendah.
Berikut MNC Portal merangkumnya beberapa daerah dengan presentase kenaikan upah tertinggi, namun nominal upahnya tetap rendah: