IDXChannel - Gubernur sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Sumatera Barat (Sumbar) menjadi provinsi dengan penyesuaian UMP 2023 tertinggi dibanding provinsi lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan kenaikan upah minimum 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Itu berlaku untuk UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, gubernur wajib mengumumkan UMP 2023 paling lambat 28 November 2022.
Sejumlah gubernur sudah mengumumkan UMP 2023. Jambi menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi di Indonesia. UMP 2023 Sumatera Barat naik 9,15 persen menjadi Rp2.742.476 dibanding UMP 2022 sebesar Rp2.512.539.
Berikut daftar UMP 2023 di 31 provinsi, Selasa (29/11/2022)